Dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik sebagaimana di amanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2028 Tentang T
Keterbukaan i
Informasi Publik. Menetapkan Pejabat Pengelola Pnformasi dan Dokumentasi ( PPID ) melalu Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) Kementerian Agama yang telah diperbaharui menjadi Keputusan Kemeterian Agama ( KMA) Nomor 533 tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.