Tugas PPID MTs N 7 Merangin:
1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik.
2. Memberikan Layanan Informasi Publik yang cepat dan sederhana.
3. Menyusun standar operasi prosedur pelaksanaan dan kewenangan PPID MTsN 7 Merangin dalam rangka penyebarluasan informasi publik.
4. Pengumpulan seluruh informasi publik yang meliputi di umumkan secara berkala , informasi yang wajib di umumkan secara serta merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat.
5. Pengumpulan informasi publik Yang di kecualikan.
6. Pengumuman informasi publik melalui media yang secara efektif dan efesien dapat menjangkau seluruh pemangku seluruh kepentingan.
7. Penyampaian informasi dalam bahasa indonesia yang baik dan benar yang mudah di pahami.
8. Pemenuhan permohonan informasi publik yang dapat di akses oleh publik.
9. Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Madrasah Tsanawiyah Negeri 7 Merangin.
10. Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualiatas layanan informasi publik.
11. Menggunakan Informasi PPID dalam pengelolaan layanan informasi publik.
12. Memelihara / atau memutahirkan informasi pada website MTs N 7 Merangin dan sistim PPID.
13. Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitas perangkat PPID.
FUNGSI PPID MTsN 7 MERANGIN:
Pembinaan dan pengelolaan Petugas informasi dan dokumentasi pada Madrasah Stanawiyah Negeri 7 Merangin. wewenang PPID MTsN 7 Merangin. 1. Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan informasi PPID MTsN 7 merangin.2. Melaksanankan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan informasi publik di Madrasah Tsanawiyah Negeri 7 Merangin.